Jambilive.id – Di Indonesia, pengedaran narkoba menjadi salah satu isu berat yang hukumannya tak main-main, hampir semua bandar narkoba terbesar di Indonesia berakhir dengan hukuman mati.
Baru-baru ini, kabar tentang seorang anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat, Sumatera Selatan yang tewas dalam insiden penggerebekan bandar narkoba di Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, ramai menjadi perbincangan publik.
Dalam tragedi nahas tersebut, Bripda Faras Nahbah Attalah meninggal dunia akibat luka tusukan, sementara dua rekan lainnya yang turut diserang kini mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Perdagangan narkoba selalu menjadi kasus yang mengkhawatirkan dan menjadi ancaman nyata di Indonesia. Negara bahkan tak memberikan pengampunan kepada pelaku pengedaran narkoba, apalagi bandar-bandarnya.
Beberapa bandar narkoba terbesar di Indonesia bahkan harus mengakhiri hidupnya secara tragis setelah mendapatkan vonis mati dari hakim.
Daftar Bandar Narkoba Terbesar di Indonesia yang Telah Dihukum Mati
Berikut ini adalah beberapa bandar narkoba terbesar di Indonesia yang harus menghadapi hukuman mati karena kegiatan kriminal yang dijalankannya:
1. Muhammad Nasir
Bandar narkoba terbesar di Indonesia yang harus menjalani hukuman mati yang pertama adalah Muhammad Nasir.
Muhammad Nasir dijatuhi hukuman mati setelah terbukti terlibat dalam penyelundupan narkoba meski sudah dipenjara.
Pada 2018, ia dihukum 8 tahun penjara, namun tetap mengendalikan penyelundupan 16 kilogram sabu dari Rutan Salemba, yang membuatnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kalianda.
Setelah dipindahkan ke LP Rajabasa, Nasir kembali menjadi dalang penyelundupan 7 ribu pil ekstasi, dan akhirnya mendapatkan vonis hukuman mati lagi oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
2. Freddy Budiman
Freddy Budiman adalah gembong narkoba terbesar di Indonesia yang pertama kali terjerat narkoba pada 1997 dan dipenjara di Lapas Cipinang.
Pada 2009, ia kembali tertangkap dengan 500 gram sabu dan divonis 3 tahun 4 bulan penjara.
Meski berada di penjara, Freddy tidak berhenti beroperasi. Pada 2013, ia mendirikan pabrik sabu di dalam Lapas Cipinang yang mampu memproduksi dua kilogram sabu setiap kali produksi.
Keunikan dari kasus ini adalah kemampuannya mengendalikan jaringan narkoba meski berada di balik jeruji besi. Freddy akhirnya dieksekusi mati di Nusakambangan pada 29 Juli 2016.
3. Meirika Franola
Meirika Franola adalah seorang bandar narkoba terbesar di Indonesia yang terkenal sebagai ahli peredaran narkoba dari luar negeri.
Meirika ertangkap pada tahun 2000 setelah menyelundupkan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain ke London, bersama dua sepupunya. Mereka dijatuhi hukuman mati.
Meski di penjara, Ola terus melanjutkan bisnis narkoba dan merekrut kurir untuk menyelundupkan 775 gram sabu dari India, yang akhirnya berhasil digagalkan di Bandung.
Pada tahun 2012, ia mendapat grasi dari Presiden SBY, mengubah hukumannya menjadi seumur hidup.
Namun, setelah melanjutkan penyelundupannya, Ola kemudian dijatuhi hukuman mati lagi untuk yang kedua kalinya pada tahun 2015. Meski begitu, sampai saat ini eksekusinya belum juga dilaksanakan.
4. Raheem Agbaje Salami
Raheem, warga negara Nigeria yang tinggal di Indonesia adalah salah satu bandar narkoba terbesar di Indonesia yang telah dieksekusi mati pada 2015 di Lapas Nusakambangan.
Pada tahun 1999, ia tertangkap di Bandara Juanda Surabaya dengan 5 kilogram heroin.
Sebelumnya, Raheem menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo (1999-2007) dan Lapas Madiun, sebelum dipindahkan ke Nusakambangan untuk dieksekusi bersama terpidana mati lainnya.
Dalam permintaan terakhirnya, Raheem berharap dimakamkan di Madiun dan menyumbangkan organnya. Ia juga berharap eksekusi dirinya menjadi yang terakhir di Indonesia.
5. Hossein Salari Rashid
Bandar narkoba terbesar di Indonesia selanjutnya di daftar inia dalah Hossein Salari Rashid, seorang gembong narkoba jaringan internasional yang tertangkap setelah menyelundupkan 402 kilogram sabu melalui jalur laut pada 3 Juni 2020.
Nilai narkotika yang diselundupkan diperkirakan mencapai Rp400 miliar. Penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Satgas Merah Putih.
Hossein dan 13 terdakwa lainnya diadili di Pengadilan Negeri Cibadak. Namun hanya Hossein yang dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung.