Kota Jambi – Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) resmi memperkenalkan kebijakan percepatan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Selasa (15/4/2025). Langkah ini menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat geliat ekonomi lokal.
Kebijakan tersebut diluncurkan langsung oleh Wali Kota Jambi, dr. Maulana, yang menyebut percepatan layanan ini sebagai salah satu program unggulan dalam reformasi perpajakan daerah. Fokus utamanya adalah pada efisiensi proses dan optimalisasi penerimaan pajak dari sektor properti.
Salah satu inovasi signifikan dari program ini adalah penerapan verifikasi nilai transaksi yang mengacu pada harga jual beli aktual. Dengan demikian, proses penilaian tidak lagi bergantung pada asumsi atau estimasi lama yang kerap tidak mencerminkan nilai riil.
“Kita mulai dari komitmen yang kuat dengan pakta integritas. Prinsip utama kita adalah menggunakan nilai transaksi yang sebenarnya,” tegas Maulana.
Ia berharap kebijakan ini dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah, mendorong keterbukaan informasi, dan mempercepat proses jual beli properti yang selama ini dinilai lamban.
Selain menyederhanakan prosedur, percepatan layanan BPHTB juga diyakini akan berdampak positif terhadap perekonomian Kota Jambi secara menyeluruh. Mulai dari meningkatnya aktivitas investasi, hingga terciptanya peluang kerja baru.
“Dengan sistem ini, transaksi menjadi lebih cepat, investor lebih percaya, dan peluang kerja pun terbuka. Kami targetkan PAD bisa meningkat dari Rp82 miliar menjadi Rp100 miliar,” jelasnya optimistis.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina, menambahkan bahwa saat ini proses layanan BPHTB dapat diselesaikan hanya dalam waktu dua hari, tanpa perlu dilakukan survei lapangan.
“Sekarang verifikasi dapat kami lakukan langsung dari kantor. Ini sangat memangkas waktu dan memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan ini diperkuat dengan sistem penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang kini berbasis pada data transaksi aktual, dan didukung dengan dokumen kebijakan resmi. Hal ini sekaligus menjawab persoalan lama terkait ketidakterbukaan dan ketidakseragaman dalam penetapan NJOP.
“NJOP sekarang memiliki acuan yang jelas dan berbasis data nyata. Kami akan terus evaluasi agar tetap akurat dan berkeadilan,” tambah Nella.
Melalui program percepatan ini, Pemkot Jambi dan BPPRD menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pelayanan pajak yang cepat, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat reformasi birokrasi di sektor perpajakan.
Layanan BPHTB berbasis nilai transaksi riil ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam menjadikan Kota Jambi sebagai wilayah yang ramah investasi dan partisipatif dalam pembangunan. (*)
—