Muaro Jambi – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi tenaga honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini sejalan dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025 mengenai Penetapan Nomor Induk ASN untuk kebutuhan tahun anggaran 2024. (Sabtu, 26/04/2025).
Sekretaris Daerah Muaro Jambi, Budhi Hartono, membenarkan bahwa para PPPK akan segera menerima SK dan NIP. Ia menjelaskan, sesuai arahan Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, pengangkatan resmi PPPK akan berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati telah menginstruksikan Pelaksana Tugas Kepala BKD Muaro Jambi, Drs. H. Muhammad Nazman Effendy, untuk mempercepat koordinasi dengan BKN guna memperlancar proses penerbitan NIP.
“Bapak Bupati sudah menegaskan, pengangkatan PPPK harus TMT 1 Juli 2025,” ujar Budhi Hartono.
Ia juga mengimbau seluruh calon ASN PPPK untuk bersabar dan tetap mengikuti perkembangan proses ini. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi secepat mungkin, sesuai aturan yang berlaku.
Adapun formasi PPPK Kabupaten Muaro Jambi pada Tahun 2024 Tahap 1 mencakup sebanyak 1.554 orang.
Penyerahan SK ini menjadi kabar gembira yang telah lama dinantikan oleh ribuan honorer. Sebelumnya, beredar informasi simpang siur mengenai waktu penyerahan SK, bahkan sempat muncul kabar bahwa SK baru akan diterbitkan di akhir tahun 2025.
Kabar yang tidak jelas itu akhirnya sampai ke telinga Bupati Bambang Bayu Suseno. Tak tinggal diam, Bupati langsung bertolak ke BKN Pusat untuk memastikan kejelasan proses penerbitan SK. Setelah bertemu langsung dengan pihak BKN, Bupati pun segera menginstruksikan BKD Muaro Jambi untuk mempercepat penerbitan SK dan memastikan ribuan honorer segera resmi diangkat menjadi ASN PPPK.
—