Scroll untuk baca artikel
News

Sri Mulyani Kurangi Alokasi Dana Transfer ke Daerah Sebesar Rp50,59 Triliun, Berikut Rinciannya

Avatar photo
×

Sri Mulyani Kurangi Alokasi Dana Transfer ke Daerah Sebesar Rp50,59 Triliun, Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini

Nasional – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Kebijakan ini menyesuaikan pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025, sesuai dengan arahan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Dilansir dari Antara, Rabu (5/2/2025), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut mencakup pengurangan anggaran pada setiap instrumen belanja transfer ke daerah.

Pengurangan ini dilakukan pada enam instrumen, yaitu kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.

Untuk kurang bayar dana bagi hasil, anggaran dipotong sebesar Rp13,90 triliun dari pagu awal sebesar Rp27,81 triliun.

Alokasi DAU dikurangi sebesar Rp15,68 triliun dari pagu semula Rp446,63 triliun, sehingga nilai yang akan ditransfer menjadi Rp430,96 triliun.

Sementara itu, DAK fisik yang awalnya dianggarkan sebesar Rp36,95 triliun dipangkas sebesar Rp18,31 triliun, menyisakan Rp18,65 triliun.

Pengurangan dana transfer ke daerah ini mencakup DAK fisik pada bidang konektivitas sebesar Rp14,6 triliun, bidang irigasi Rp1,72 triliun, bidang pangan pertanian Rp675,33 miliar, dan bidang pangan akuatik Rp1,31 triliun.

Dana otsus juga mengalami pemotongan sebesar Rp509,46 miliar dari pagu awal Rp14,52 triliun, menjadi Rp14,01 triliun. Rinciannya, dana otsus Papua dialokasikan sebesar Rp9,7 triliun dan otsus Aceh sebesar Rp4,31 triliun.

Sementara itu, dana keistimewaan DIY dikurangi sebesar Rp200 miliar dari pagu awal Rp1,2 triliun, sehingga total alokasi menjadi Rp1 triliun.

Terakhir, anggaran dana desa dipangkas sebesar Rp2 triliun dari pagu semula Rp71 triliun, sehingga alokasi yang tersisa adalah Rp69 triliun.

Dalam diktum kedelapan KMK tersebut, disebutkan bahwa pengurangan anggaran yang disebut sebagai cadangan ini akan dialokasikan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah.

KMK ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya pada 3 Februari 2025. Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang meminta agar anggaran pemerintah dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Rinciannya, anggaran kementerian dan lembaga negara diminta untuk melakukan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun, sementara transfer ke daerah (TKD) dipangkas sebesar Rp50,59 triliun.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginisiasi arahan efisiensi anggaran ini agar kas negara dapat dialokasikan untuk program-program yang lebih berdampak langsung pada masyarakat.

Dia menyebut beberapa program prioritas, seperti makan bergizi gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, serta perbaikan sektor kesehatan, sebagai contoh program yang akan didanai melalui efisiensi anggaran, termasuk pemangkasan dana transfer ke daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *