Nasional – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang mengatur pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024, baik yang berjalan lancar maupun yang masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan serentak ini dijadwalkan pada tanggal 20 Februari 2025.
Perpres yang dimaksud adalah Perpres Nomor 13 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Peraturan ini diteken oleh Presiden Prabowo pada 11 Februari 2025.
Pasal 22A yang terdapat dalam Perpres ini menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilakukan pada 20 Februari 2025. Hal ini berlaku untuk mereka yang tidak sedang terlibat sengketa di MK maupun yang perkara sengketanya telah diputuskan pada 4-5 Februari 2025.
Intisari Aturan Pelantikan Kepala Daerah
Berikut ini adalah rincian aturan dalam Pasal 22A yang baru disahkan:
1. Pelantikan Serentak
Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada 2024 akan dilakukan serentak pada tanggal 20 Februari 2025, dengan ketentuan:
- Tidak ada sengketa terkait hasil Pilkada yang masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi.
- Sengketa yang ada di MK harus selesai dengan putusan yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya, sesuai dengan putusan MK yang dijadwalkan pada 4 dan 5 Februari 2025.
2. Pelantikan Tertunda
Jika terjadi kondisi tertentu, pelantikan akan ditunda melewati tanggal yang telah ditetapkan, antara lain:
- Jika terdapat sengketa Pilkada yang masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi dan belum diputuskan secara final.
- Jika MK memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau perhitungan suara ulang.
- Jika ada kondisi force majeure yang menghalangi pelantikan pada waktu yang ditentukan.
Kepastian Bagi Kepala Daerah Terpilih
Dengan penetapan aturan ini, seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 kini memiliki gambaran yang lebih jelas terkait waktu pelantikan. Terutama bagi mereka yang sedang berhadapan dengan sengketa hasil pemilihan di MK, aturan baru ini memberikan kejelasan kapan mereka dapat memulai tugasnya sebagai kepala daerah terpilih, baik dalam situasi sengketa maupun tanpa sengketa.