Scroll untuk baca artikel
News

Cara Praktis Mengecek Nomor NPWP Menggunakan KTP via HP

Avatar photo
×

Cara Praktis Mengecek Nomor NPWP Menggunakan KTP via HP

Sebarkan artikel ini

News – Bagi wajib pajak yang lupa atau kehilangan nomor NPWP, kini tidak perlu repot datang ke kantor pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dicek secara online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui ponsel.

NPWP sendiri merupakan identitas pajak yang diberikan kepada setiap wajib pajak sebagai bagian dari administrasi perpajakan. Nomor ini berfungsi sebagai alat pengenal dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Umumnya, nomor NPWP tercantum pada kartu fisik yang diterbitkan oleh kantor pajak. Namun, jika kartu tersebut hilang atau nomornya terlupa, wajib pajak bisa mengeceknya secara online hanya dengan memanfaatkan KTP.

Persyaratan Mengecek NPWP via KTP di HP

Sebelum melakukan pengecekan, pastikan beberapa persyaratan berikut telah terpenuhi:
1. Ponsel dengan koneksi internet yang lancar

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga (KK)

Langkah-Langkah Mengecek Nomor NPWP Online

Setelah semua persyaratan siap, ikuti panduan berikut untuk mengecek NPWP:

1. Buka situs resmi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

2. Jika laman tidak bisa diakses, coba kembali beberapa saat kemudian

3. Pilih opsi “Orang Pribadi”

4. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP

5. Masukkan 16 digit nomor KK

6. Isi kode captcha yang muncul

7. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi NPWP, seperti nomor NPWP, nama wajib pajak, status, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait

Cara Mengunduh Kartu NPWP Secara Online

Selain mengecek nomor NPWP, wajib pajak juga bisa mengunduh kartu NPWP dalam bentuk PDF. Proses ini memungkinkan pencetakan NPWP tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/login

2. Login menggunakan akun DJP Online yang sudah terdaftar

3. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dan ajukan permohonan EFIN melalui KPP terdaftar atau secara online

4. Setelah login, kartu NPWP elektronik akan muncul di layar

5. Klik tombol “Kirim email”

6. Cek email yang terdaftar dan unduh file NPWP dalam format PDF

Dengan memahami cara cek nomor NPWP menggunakan KTP di HP, wajib pajak dapat mengakses informasi perpajakan mereka dengan mudah dan praktis, tanpa perlu mengunjungi kantor pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *