Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Fakultas Hukum UNJA dan Komisi Kejaksaan RI Gelar FGD Bahas Keselarasan RUU KUHAP dengan KUHP

Avatar photo
×

Fakultas Hukum UNJA dan Komisi Kejaksaan RI Gelar FGD Bahas Keselarasan RUU KUHAP dengan KUHP

Sebarkan artikel ini

Pendidikan – Fakultas Hukum UNJA dan Komisi Kejaksaan RI Gelar FGD Bahas Keselarasan RUU KUHAP dengan KUHP

Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) bekerja sama dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Keselarasan RUU KUHAP dengan KUHP dalam Perspektif Integrated Criminal Justice System”. Acara ini berlangsung pada Rabu, 12 Maret 2025, di Auditorium Rektorat Gedung UNIFAC UNJA Mendalo.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Rektor UNJA, Prof. Dr. Helmi, dan dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Hukum UNJA, Ketua dan Sekretaris Jurusan Ilmu Hukum, serta sejumlah dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UNJA. Turut hadir pula perwakilan dari Komisi Kejaksaan RI, tamu undangan, dan peserta FGD.

FGD ini menghadirkan tiga narasumber ahli di bidang hukum, yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiono Suwadi, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum UNJA, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., dan Akademisi UIN STS Jambi, Dr. H. Ruslan Abdul Gani, S.H., M.H., CRM, CPA. Acara dipandu oleh Tri Imam Munandar, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UNJA, yang bertindak sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Rektor UNJA, Prof. Dr. Helmi, menyampaikan harapannya agar FGD ini dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum di Indonesia. “Tema ini sangat relevan untuk dibahas, terutama dalam upaya menyelaraskan KUHP Nasional dengan RUU KUHAP. Semoga diskusi ini dapat menginspirasi kita semua untuk menciptakan sinergitas dalam penegakan hukum pidana guna mewujudkan keadilan,” ujar Rektor.

Dekan Fakultas Hukum UNJA, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., juga menekankan pentingnya diskusi ini dalam menggali pemikiran dan gagasan untuk meningkatkan kualitas sistem hukum Indonesia. “Kami berharap kontribusi dari semua peserta untuk membuka wawasan dan memberikan masukan yang konstruktif dalam rangka memperbaiki sistem hukum kita,” kata Prof. Usman.

Prof. Dr. Pujiono Suwadi, S.H., M.H., dalam pemaparannya menyoroti pentingnya pembaruan KUHAP yang telah berusia 45 tahun. “Kita ingin mewariskan regulasi yang lebih baik kepada generasi mendatang. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga kepada DPR dan pemerintah dalam menyusun hukum acara pidana yang lebih adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum,” jelas Prof. Pujiono.

Ia juga berharap para peserta dapat mengambil manfaat dari diskusi ini dan berkontribusi dalam perbaikan sistem hukum ke depan. “Semoga para peserta mendapatkan wawasan baru dan dapat berperan aktif dalam memberikan kontribusi untuk memperbaiki KUHAP kita,” tambahnya.

Sebagai penutup acara, Rektor UNJA menyerahkan cinderamata kepada para narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam memberikan ilmu dan wawasan selama FGD berlangsung.

FGD ini diharapkan dapat menjadi forum yang efektif untuk menggali perspektif konstruktif terkait keselarasan antara Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kerangka Integrated Criminal Justice System.

Selain itu, kegiatan ini juga membuka ruang bagi para peserta untuk berkontribusi dalam merumuskan solusi guna memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *