Kota Jambi – Razia kendaraan bermotor yang digelar di Kota Jambi selama dua hari berturut-turut berhasil menjaring 102 unit kendaraan karena belum membayar pajak.
Kepala UPTD Samsat Jambi, Mustarhadi, menjelaskan bahwa razia ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Jambi dan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi.
“Jumlah kendaraan yang belum membayar pajak cukup signifikan. Namun, sejak razia dilakukan, banyak masyarakat yang segera melakukan pembayaran,” kata Mustarhadi (22/04/2025).
Dari 102 kendaraan yang terjaring pada razia hari Senin kemarin, sebagian besar adalah kendaraan roda dua. Pemilik kendaraan diberi peringatan dan diberikan waktu beberapa hari untuk melunasi pajaknya.
Razia kali ini difokuskan di wilayah Kota Jambi, namun rencananya akan diperluas ke kabupaten/kota lain di Provinsi Jambi pada bulan Mei dan Juni mendatang.
“Kami terus memantau kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Bagi yang menunggak, kami berikan edukasi terlebih dahulu. Namun, jika ditemukan pelanggaran seperti BPKB mati, penanganannya akan dilakukan oleh Dirlantas Polda Jambi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Rencana berikutnya, razia akan dilaksanakan di wilayah Kota Baru. Berdasarkan data, sekitar 50 persen kendaraan di Kota Jambi belum membayar pajak, yang berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jumlah kendaraan di Kota Jambi saat ini mencapai sekitar 1 juta unit, terdiri dari 250 ribu kendaraan roda empat dan 751 ribu roda dua. Jika seluruhnya taat membayar pajak, Mustarhadi optimistis berbagai program pembangunan di Kota Jambi akan berjalan lebih maksimal.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, menambahkan bahwa sanksi bagi kendaraan yang kedapatan menunggak pajak saat razia hanya berupa kewajiban membayar di tempat.
“Tidak ada penahanan kendaraan. Razia ini dilakukan secara humanis sesuai arahan Wakil Wali Kota Jambi. Yang terpenting adalah masyarakat sadar dan mau membayar pajak kendaraan mereka,” ujar Nella.
“Pemerintah berharap upaya penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta menambah pemasukan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.