Nasional – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan indikasi bahwa status pengemudi ojek online (ojol) akan diubah dari mitra aplikator menjadi pekerja. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (18/2/2025).
Indah menjelaskan bahwa Kemnaker kini memiliki keyakinan untuk mengubah status pengemudi ojol menjadi pekerja setelah melakukan serangkaian kajian bersama para ahli dari berbagai perguruan tinggi. “Sekitar 90% hasil kajian menyepakati bahwa mereka (pengemudi taksi online, ojol, dan kurir online) adalah pekerja,” ujar Indah di Gedung DPR RI, Jakarta.
Kajian tersebut mengungkap adanya hubungan hierarki antara pengemudi dan aplikator, termasuk aturan yang memungkinkan pemotongan pendapatan pengemudi sebagai bentuk pengawasan oleh platform. Selain itu, beberapa negara seperti Belanda, Kanada, Singapura, Inggris, Spanyol, dan Uni Eropa (UE) telah mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja berdasarkan regulasi yang berlaku di masing-masing negara.
Indah juga menyebutkan bahwa Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) akan membahas isu pekerja gig (gig workers) hingga tahun 2027, di mana ILO telah mengklasifikasikan pengemudi ojol sebagai pekerja. Kemnaker, menurutnya, terus berkomunikasi dengan perusahaan aplikator untuk membahas berbagai tuntutan utama dari pengemudi ojol, seperti masalah jam kerja, waktu istirahat, cuti, dan jaminan sosial.
Saat ini, Kemnaker sedang menyelesaikan rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pengemudi ojol. Indah mengungkapkan bahwa peraturan tersebut telah siap, namun masih menunggu proses harmonisasi dengan kementerian terkait. Ia berharap mendapatkan dukungan dari Komisi IX DPR RI agar aturan ini dapat segera diimplementasikan.