Scroll untuk baca artikel
News

Kriteria Ketat Pemilihan RT di Jambi, SKCK Jadi Persyaratan Wajib

Avatar photo
×

Kriteria Ketat Pemilihan RT di Jambi, SKCK Jadi Persyaratan Wajib

Sebarkan artikel ini

Kota Jambi – Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan. Peraturan ini mengatur tata cara serta kriteria seleksi bagi calon Ketua Rukun Tetangga (RT).

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pemilihan RT serentak akan digelar pada 19–27 April 2025, sementara pengukuhan Ketua RT terpilih direncanakan berlangsung pada Mei 2025.

Persyaratan Khusus bagi Calon Ketua RT

Untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan di tingkat RT, Perwal ini mencantumkan beberapa persyaratan ketat, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 23 tahun
3. Status menikah
4. Pendidikan minimal SMA/sederajat
5. Memiliki SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
6. Telah berdomisili di wilayah RT setidaknya 2 tahun

Beberapa warga sempat mempertanyakan perlunya surat keterangan sehat jasmani-rohani dan bebas narkoba sebagai syarat tambahan. Menanggapi hal ini, Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverentiwi Dewanti, menegaskan bahwa hanya SKCK yang menjadi persyaratan wajib.

Berdasarkan Pasal 13 Ayat (1), SKCK dari kepolisian merupakan syarat mutlak, sedangkan surat kesehatan tidak diwajibkan,” jelas Noverentiwi. Ia juga menyebutkan bahwa sosialisasi terkait aturan ini telah dilakukan kepada seluruh lurah dan Ketua Forum RT se-Kota Jambi.

Pada Kamis (27/3/2025), kami telah memberikan pemahaman kepada perangkat kelurahan dan Ketua Forum RT. Alhamdulillah, responsnya positif, dan semakin banyak pihak yang memahami regulasi ini,” tambahnya.

Dengan adanya aturan yang lebih selektif ini, diharapkan tercipta kepemimpinan RT yang profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan optimal bagi warga.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *