KENALI.CO.ID, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus berupaya memberikan inovasi dan kemudahan bagi masyarakat.
Salah satu terobosan terbaru adalah peluncuran layanan percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (PBG-MBR).
Acara peresmian program ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, di Ruang Jambi City Operation Center (JCOC) Grha Siginjai pada Selasa (18/2/2025).
Melalui layanan ini, warga dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta per bulan dapat memperoleh izin pembangunan rumah secara cepat tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang rumit.
Dalam uji coba peluncuran, Pemkot Jambi berhasil menerbitkan PBG hanya dalam waktu 18 menit 11 detik, jauh lebih singkat dibandingkan proses sebelumnya yang memakan waktu hingga berhari-hari atau bahkan berminggu-minggu.
Sri Purwaningsih menekankan bahwa program ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat kurang mampu untuk memiliki rumah yang layak.
“Alhamdulillah, layanan ini mampu memproses izin dalam waktu kurang dari satu jam. Kami juga telah membentuk tim khusus untuk memastikan pelayanan ini berjalan dengan optimal,” ujarnya.
Pj Wali Kota juga menargetkan setidaknya 15 permohonan PBG dapat diselesaikan setiap harinya. Selain itu, Pemkot Jambi bekerja sama dengan sejumlah bank untuk memfasilitasi pembiayaan, sehingga program ini dapat diakses dengan lebih mudah oleh masyarakat.
“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan perbankan sangat penting untuk memastikan akses hunian yang layak bagi MBR. Syukurlah, bank mitra kami sudah siap mendukung program ini,” tambah Sri.
Meski prosesnya dipercepat, Sri menegaskan bahwa persyaratan administrasi tetap diperhatikan dengan ketat.
Pemkot Jambi memastikan setiap penerbitan PBG dilakukan sesuai standar yang jelas dan transparan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Untuk mempermudah akses, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi telah menyediakan ruang khusus bagi operator dan pengawas PBG di Mall Pelayanan Publik.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan PBG kini dapat datang langsung ke Mall Pelayanan Publik tanpa harus melalui prosedur birokrasi yang panjang.
Oni Fahlevi, salah satu warga Kota Jambi yang menjadi penerima pertama layanan PBG-MBR, mengungkapkan rasa syukurnya atas kemudahan yang diberikan.
“Alhamdulillah, prosesnya sekarang sangat cepat. Semoga semua warga Kota Jambi bisa merasakan manfaat dari layanan ini,” ucapnya.