Jambilive.id –
Masyarakat kini dapat dengan mudah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian / SKCK online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Layanan SKCK online ini dirancang untuk menyederhanakan proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, dan meningkatkan kenyamanan dalam mengakses layanan kepolisian di tahun 2025.
SKCK, yang merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam, diperlukan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga memenuhi berbagai persyaratan administrasi lainnya.
Dengan kehadiran layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk antri di kantor polisi.
Cukup melakukan pendaftaran dan pembayaran secara online, kemudian datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.
Masa Berlaku dan Biaya SKCK
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Apabila masa berlakunya habis dan pemohon perlu melakukan perpanjangan, SKCK dapat diperpanjang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Untuk pembuatan maupun perpanjangan, biaya administrasi tetap sebesar Rp 30.000 sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan adanya layanan online ini, proses pembuatan SKCK semakin cepat, praktis, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK secara online, berikut langkah-langkahnya seperti dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (30/01/2025):
1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI di ponsel.
2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.
3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan pembuatan SKCK.
4. Isi data lengkap sesuai keperluan.
5. Pilih metode pembayaran sebesar Rp 30.000.
6. Setelah pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan ke email.
7. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.
Pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
– Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
– Scan Akta Kelahiran
– Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah
– Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)
– Sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat).***