Scroll untuk baca artikel
News

Mulai 24 Maret 2025, Angkutan Barang dan Batubara Dilarang Melintas di Jambi untuk Kelancaran Arus Mudik

Avatar photo
×

Mulai 24 Maret 2025, Angkutan Barang dan Batubara Dilarang Melintas di Jambi untuk Kelancaran Arus Mudik

Sebarkan artikel ini

Jambi – Mulai 24 Maret 2025, Angkutan Barang dan Batubara Dilarang Melintas di Jambi untuk Kelancaran Arus Mudik

Memasuki H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan puncak arus mudik tahun 2025, Polda Jambi resmi melarang kendaraan angkutan barang dan batubara melintas di seluruh wilayah Provinsi Jambi mulai Senin, 24 Maret 2025.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, serta kelancaran lalu lintas selama periode mudik. Langkah ini diambil sebagai solusi untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi akibat tingginya volume kendaraan angkutan berat di jalan raya.

“Aturan ini dibuat agar arus mudik lebih lancar dan para pemudik merasa lebih nyaman saat melintas di Jambi,” ujar Kombes Pol Dhafi.

Meski demikian, pengecualian diberikan kepada kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan kebutuhan pokok seperti sembako, yang tetap diperbolehkan beroperasi.

Menurut Kombes Pol Dhafi, kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan distribusi barang esensial sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di jalur-jalur yang sering dilalui kendaraan berat.

“Kami ingin memastikan arus mudik berjalan lancar dan masyarakat bisa sampai ke tujuan dengan aman. Oleh karena itu, angkutan barang dan batubara harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Kebijakan ini akan diberlakukan selama periode mudik Lebaran 2025 dan diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama para pemudik yang selama ini menghadapi kemacetan akibat tingginya aktivitas angkutan barang.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan bersama. Selain itu, masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan informasi terkait kebijakan ini melalui pengumuman resmi dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *