Scroll untuk baca artikel
JAMBIPEMKOT JAMBI

Pemkot Jambi Keluarkan Surat Edaran Wali Kota Soal Aturan Kegiatan Selama Ramadhan, Termasuk Penutupan Tempat Hiburan Malam

Avatar photo
×

Pemkot Jambi Keluarkan Surat Edaran Wali Kota Soal Aturan Kegiatan Selama Ramadhan, Termasuk Penutupan Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini

KENALI.CO.ID, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 03 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Surat ini merupakan hasil rapat koordinasi antara Pemkot Jambi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Jambi, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kota Jambi.

Rapat tersebut dilaksanakan pada 21 Februari 2025 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Jambi dan menghasilkan kesepakatan mengenai tata cara pelaksanaan ibadah dan aktivitas ekonomi selama Ramadhan.

Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.

Menurut juru bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar, surat edaran tersebut memuat lima poin penting.

Pertama, seluruh kegiatan hiburan malam, seperti bar, diskotik, panti pijat, dan tempat karaoke, harus dihentikan selama bulan Ramadhan.

Penutupan ini berlaku mulai 26 Februari 2025 (tiga hari sebelum puasa dimulai) dan akan dibuka kembali pada 3 April 2025 (tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri).

Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur bahwa pemilik pusat perbelanjaan, seperti mal, supermarket, dan minimarket, tidak boleh melarang karyawan muslim mengenakan atribut keagamaan, seperti peci untuk pria serta jilbab, kerudung, atau selendang untuk wanita.

Untuk usaha di bidang kuliner, seperti restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi, diperbolehkan tetap beroperasi.

Namun, pemilik usaha diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas di dalamnya tidak terlihat dari luar. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan.

Poin keempat dalam surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan tadarus di masjid dan musala.

Kegiatan tadarus yang menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah waktu tersebut, tadarus tetap boleh dilanjutkan asalkan tanpa menggunakan pengeras suara.

Terakhir, surat edaran ini juga mengimbau masyarakat untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dengan tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum atau area terbuka pada siang hari.

“Surat Edaran ini berlaku selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha serta masyarakat Kota Jambi,” tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *