Seluruh kepala daerah tersebut dilantik dalam satu prosesi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keppres untuk Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2025-2030.
“Mengesahkan pengangkatan dalam jabatan, Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2025-2030 terhitung sejak tanggal pelantikan,” bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan.
Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Mendagri untuk pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Presiden Prabowo kemudian memimpin pembacaan sumpah jabatan secara bersamaan oleh ratusan kepala daerah tersebut.
“Akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, sebagai bupati, sebagai wakil bupati, sebagai wali kota, sebagai wakil wali kota, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya secara selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” demikian bunyi sumpah jabatan yang dibacakan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menjelaskan bahwa 961 kepala daerah tersebut terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, serta 85 wakil wali kota.
Presiden Prabowo juga dijadwalkan menyampaikan amanat kepada para kepala daerah yang baru dilantik.
Yusuf menambahkan bahwa pelantikan ini merupakan yang pertama kali digelar secara serentak di Istana Kepresidenan, menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.