Scroll untuk baca artikel
News

Sejumlah Pengemudi Ojol Protes Atas Bonus Hari Raya Rp 50.000, Kemnaker Jelaskan Kriteria Penyaluran

Avatar photo
×

Sejumlah Pengemudi Ojol Protes Atas Bonus Hari Raya Rp 50.000, Kemnaker Jelaskan Kriteria Penyaluran

Sebarkan artikel ini

Nasional – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menyuarakan kekecewaan terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) senilai Rp 50.000 yang dinilai terlalu kecil. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang kerap disapa Noel menjelaskan bahwa besaran BHR tersebut diberikan kepada pengemudi yang berstatus pekerja paruh waktu atau sambilan.

“Alasan mereka menerima Rp 50.000 karena mereka termasuk dalam kategori pekerja part-time,” jelas Noel dalam keterangannya pada Kamis (27/3/2025). Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memverifikasi informasi ini langsung dengan penyedia layanan ojol. Menurut penjelasan platform terkait, penerima BHR Rp 50.000 merupakan pengemudi dengan kategori terendah dalam penilaian.

“Mereka bukan pengemudi yang aktif bekerja full-time, melainkan hanya bekerja sampingan. Sebenarnya, berdasarkan kebijakan awal platform, mereka tidak berhak mendapatkan BHR. Namun, sebagai bentuk apresiasi, perusahaan tetap memberikan bonus meski nominalnya tidak besar,” ujar Noel.

Noel juga menepis narasi yang menyebut seluruh pengemudi ojol hanya mendapat BHR Rp 50.000. Ia menegaskan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Gojek, Grab, dan Maxim untuk memastikan mekanisme penyaluran BHR. Hasilnya, diketahui bahwa besaran bonus bervariasi tergantung kategori pengemudi.

“Setelah kami konfirmasi, ternyata ada lima kategori penilaian. Pengemudi yang mendapat Rp 50.000 umumnya masuk kategori 4 dan 5, yaitu mereka yang bekerja paruh waktu atau tidak aktif secara konsisten,” tegas Noel.

Di sisi lain, Noel mengungkapkan bahwa banyak pengemudi ojol yang menerima BHR lebih besar, bahkan ada yang mencapai Rp 1 juta lebih. Ia juga menekankan bahwa pemberian BHR bersifat sukarela dan bukan kewajiban seperti Tunjangan Hari Raya (THR).

“Di Maxim, misalnya, nilai minimal BHR-nya Rp 500.000. Banyak juga mitra Gojek, Grab, dan Maxim yang mendapat lebih dari Rp 1 juta,” tambahnya.

Sebelumnya, tiga platform ojol utama—Gojek, Grab, dan Maxim—telah menyalurkan BHR kepada mitra pengemudi mereka dalam rentang waktu berbeda. Gojek membagikan bonus pada 22-24 Maret, Grab pada 23-24 Maret, dan Maxim lebih dulu pada 21-24 Maret. Namun, tidak semua mitra driver menerima BHR, karena kebijakan ini bergantung pada tingkat keaktifan, jumlah orderan yang diselesaikan, serta kepatuhan terhadap aturan platform.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *