Scroll untuk baca artikel
Pemkab Muaro Jambi

Wabup Junaidi Mahir: Pembangunan Muarojambi Harus Fokus pada Kualitas Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Avatar photo
×

Wabup Junaidi Mahir: Pembangunan Muarojambi Harus Fokus pada Kualitas Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Muaro Jambi – Perencanaan pembangunan di Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, perlu diarahkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas layanan publik yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Selain itu, perencanaan yang tersusun secara sistematis juga penting untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Muarojambi, H. Junaidi H. Mahir, dalam kegiatan Orientasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Muarojambi tahun 2025–2029, yang berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Muarojambi, Sengeti, pada Jumat (11/4/2025).

Menurut Junaidi, kegiatan ini menjadi langkah awal dalam merancang dokumen perencanaan pembangunan daerah yang komprehensif. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat arah pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Muarojambi.

Ia juga mendorong seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyusun Renstra yang adaptif dan inovatif, agar selaras dengan visi dan misi pembangunan daerah, yakni *“Berbakti Mewujudkan Muarojambi Berkeadilan, Berakhlak, dan Maju.”*

“Dalam visi tersebut termuat *Panca Cita* dan 12 program prioritas daerah yang harus dijalankan sesuai tugas dan fungsi masing-masing OPD. Dengan sinergi dan komitmen bersama, target-target strategis yang ditetapkan dalam RPJMD 2025–2029 bisa tercapai dengan tepat sasaran,” tegasnya.

**RPJMD, Tanggung Jawab Kepala Daerah**

Lebih lanjut, Junaidi menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD merupakan tanggung jawab utama kepala daerah. Selain itu, kepala daerah wajib mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 mengenai pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra perangkat daerah periode 2025–2029.

Karena itu, setiap OPD harus menyusun dokumen Renstra yang terintegrasi dan selaras dengan proses penyusunan RPJMD kabupaten. Penetapan RPJMD Muarojambi akan dilakukan setelah RPJMD Provinsi ditetapkan, paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih, yakni pada 20 Agustus 2025.

“Saya minta seluruh kepala OPD benar-benar berkomitmen dalam menyusun Renstra perangkatnya. Silakan berdiskusi dan berkolaborasi dalam menyusun dokumen ini, dan manfaatkan forum ini untuk memberi masukan strategis demi penyempurnaan dokumen awal RPJMD dan Renstra OPD Muarojambi,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *